Manakah yang lebih afdhol shalat Idul Fithri dan Idul Adha dilakukan di tanah lapang (lapangan) ataukah di masjid?
Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri, ia menyebutkan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.” (HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdal (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktikkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”
Adapun manakah yang lebih afdal apakah shalat di masjid ataukah di lapangan? Ada dua pendapat dalam madzhab Syafii. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang lebih afdal adalah di lapangan berdasarkan hadits di atas.
Pendapat kedua menyatakan bahwa yang lebih afdal adalah di masjid kecuali jika tempat tersebut sempit. Inilah yang jadi pendapat mayoritas ulama Syafiiyah.
Ulama Syafiiyah mengatakan bahwa penduduk Makkah melakukan shalat di masjid karena areanya yang luas. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di lapangan menunjukkan akan sempitnya masjid beliau kala itu. Jadi kalau masjid itu luas, maka shalat di masjid itu lebih afdal.” (Syarh Shahih Muslim, 6:159)
Berdasarkan pendapat ulama Syafiiyah, maka tidaklah masalah jika tidak melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha di lapangan. Sah-sah saja jika shalat tersebut dilakukan di masjid lebih-lebih jika masjid tersebut masih luas. Wallahu Ta’ala a’lam.
Afdal Mana, Shalat di Masjid ataukah di Lapangan?
Masjidil Haram | Afdal shalat di Masjidil Haram dibanding lapangan karena kemuliaan tempatnya. |
Masjid Lainnya | – Di masjid lebih afdal daripada tanah lapang apalagi masjid luas (memuat jamaah banyak), menurut pendapat ash-shahih dalam madzhab Syafii. – Jika ada uzur (seperti hujan), shalat di masjid lebih afdal. |
Lapangan (tanah lapang) | Jika tidak ada uzur dan masjid sempit, di lapangan lebih afdal, bahkan makruh jika dilakukan di masjid. |
Sumber: Kifayah Al-Akhyar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Syaikh Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husain Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Hlm. 200.
Saran kami: sesuaikan saja dengan daerah masing-masing untuk pelaksanaan shalat Idulfitri dan Iduladha, apakah memilih di masjid ataukah di lapangan. Semuanya sah kok dan punya keutamaan.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Tulisan di atas mengoreksi tulisan kami sebelumnya:
Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid?
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
—
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 29 Ramadhan 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
—
Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim).
Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.